Apa kah pendidikan non formal itu..? landasan hukum serta regulasi nya
InfoLsi| Sukabumi
Metoda pembelajaran pada pendidikan nonformal di Indonesia tidak diatur dengan satu aturan tunggal yang kaku, tetapi tunduk pada Standar Nasional Pendidikan dan Standar Proses yang berlaku lintas jalur (formal, nonformal, dan informal), dengan fleksibilitas tinggi karena karakter peserta didik dewasa dan kondisi belajar yang beragam.
Dasar hukum utamaUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 26, yang mengatur pendidikan nonformal sebagai jalur pendidikan yang berfungsi sebagai pengembangan kemampuan peserta didik dengan proses pembelajaran tidak berturut‑turut dan berkelanjutan.
PP No. 57 Tahun 2021 (dan perubahannya) tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyatakan bahwa standar ini berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, termasuk kurikulum dan proses pembelajaran.
Permendikbud/Permendikbudristek tentang Standar Proses yang mengatur bahwa metode pembelajaran nonformal harus beragam, kontekstual, memperhatikan karakteristik peserta didik, dan dapat dilakukan di luar kelas (misalnya di kelompok belajar, PKBM, atau pembelajaran mandiri).
Prinsip metoda pembelajaran nonformalBersifat fleksibel dan berbasis kebutuhan warga belajar, bukan hanya mengikuti struktur kelas seperti jalur formal.
Mengutamakan pendekatan andragogi (belajar orang dewasa): peserta didik didorong untuk aktif, belajar mandiri, dan mengaitkan materi dengan pengalaman nyata.
Menggunakan berbagai variasi metode, seperti:Ceramah singkat yang kontekstualDiskusi dan tanya jawabPendekatan tutorial dan pendampingan (tutor–warga belajar)Pembelajaran mandiri (modul, bahan cetak, digital)Praktik dan simulasi untuk program keterampilan (pendidikan kecakapan hidup).
Contoh penerapan di PKBM/kesetaraanDi PKBM dan pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C), metode yang lazim digunakan adalah kombinasi tutor terarahan, diskusi kelompok kecil, dan pembelajaran mandiri dengan modul, karena peserta beragam usia dan latar belajar.
Waktu dan bentuk pembelajaran boleh tatap muka, tutorial, atau mandiri, dengan jadwal yang disesuaikan (pagi, siang, sore, malam) asalkan tetap memenuhi standar proses nasional dan tujuan kurikulum kesetaraan
(Red)
